sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mau ke Mal atau Bioskop, Ingat! Patuhi Dulu 8 Persyaratan Ini

Economics editor Novie Fauziah
21/09/2021 07:22 WIB
Pemerintah kembali menurunkan level PPKM di Jawa-Bali. Untuk itu, mal dan bioskop kembali dibuka untuk masyarakat. 
Pengunjung sedang scan barcode di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mal
Pengunjung sedang scan barcode di aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mal

IDXChannel - Pemerintah kembali menurunkan level PPKM di Jawa-Bali. Untuk itu, mal dan bioskop kembali dibuka untuk masyarakat. 

Sejumlah destinasi wisata juga ikut dibuka bertahap. Namun sebelum Anda memasuki mal atau bioskop diperlukan mempersiapkan persyaratan, agar tetap aman dan nyaman.

"Meski pembukaan bioskop telah diberlakukan, namun disertai dengan beberapa syarat. Misalnya kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota (yang menerapkan PPKM) Level 3 dan Level 2. Kemudian penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno dalam Weekly Press Briefing secara virtual Senin (30/9/21).

Berikut persyaratan sebelum Anda masuk ke mal atau bioskop:

1. Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi kini diwajibkan bagi Anda yang ingin memasuki mal dan bioskop. Hal ini guna membantu pemantauan atau tracing, jika Anda berada di kawasan rawan tertular Covid-19.

Caranya, download aplikasi PeduliLindungi di store masing-masing handphone. Setelah itu registrasi, maka data Anda akan terbaca semua, mulai dari sertifikat vaksin, hingga pemantauan lokasi yang saat ini sedang dikunjungi.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement