Menurut Wahyu, risiko investasi crypto relatif sangat besar karena media pertukarannya hanya menggunakan cryptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harga juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.
Risiko lain yang perlu diwaspadai, tambahnya, adalah posisi perdagangan cryptocurrency tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti derivatif market. Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong.
Wahyu mengatakan bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti.
“Setiap investasi ada risikonya. Nah, yang utama, lihat dulu produknya diatur atau tidak? Saran saya bagi yang masih awam, tidak usah macam-macam pemikirannya. Untuk awam percaya saja kepada Pemerintah dulu. Levelnya yang di situ dulu,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua SWI OJK, Tongam Lumban Tobing memperingatkan masyarakat agar mewaspadai dan memahami investasi aset crypto, seperti bitcoin, dogecoin dan sejumlah aset crypto lain.