"Demikian pula dengan KPK yang telah menangani banyak sekali kasus korupsi seperti tadi sudah disampaikan Ketua KPK," ujarnya.
Pada kasus korupsi di Jiwasraya, para terpidananya telah dieksekusi penjara oleh Kejaksaan. Dua di antara pelaku perkara ini bahkan divonis penjara seumur hidup dan aset sitaannya mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara.
Jokowi juga menyinggung kasus korupsi di Asabri di mana dalam perkara ini ada tujuh terdakwa dituntut hukuman mulai dari penjara 10 tahun hingga hukuman mati. Adapun uang pengganti kerugian negaranya sebesar belasan triliun.
Jokowi juga menyinggung penuntasan kasus BLBI, di mana satgas pada perkara tersebut bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun. Jokowi juga memastikan tak akan ada obligor maupun debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI.
"Diupayakan agar tak ada obligor dan debitur yang luput dari pengembalian dana BLBI," tutupnya. (RAMA)