sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Janji Kenaikan UMP di 2022 Akan Adil

Economics editor Rina Anggraeni
16/11/2021 07:31 WIB
Menaker Ida Fauziyah akan mendorong kenaikan upah yang tinggi di daerah yang upahnya masih rendah dan menahan laju kenaikan upah di daerah upahnya tinggi.
Menaker Janji Kenaikan UMP di 2022 Akan Adil (FOTO: MNC Media)
Menaker Janji Kenaikan UMP di 2022 Akan Adil (FOTO: MNC Media)

"Jadi nanti kalau yang atas itu sudah tinggi upahnya itu naik terus, sementara yang bawah ini naik akan tetapi tidak bisa mengejar. Maka tidak akan pernah ketemu pada titik yang ideal. PP 36 tahun 2021 ini adalah mencoba mengurai kesenjangan upah minimum sehingga terwujudnya keadilan antar wilayah," tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan erdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09 persen. Rinciannya,upah minimum terendah akan terjadi di Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan upah minimum tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta Rp 4.453.724.

" Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen. Saya tidak bilang bahwa ini upah minimum provinsi 2022, ini rata-rata penyesuaian provinsi," tandasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement