sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menaker Terbitkan SE Antidiskriminasi Rekrutmen Tenaga Kerja

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
29/05/2025 08:55 WIB
SE tersebut mempertegas komitmen pemerintah terhadap prinsip nondiskriminasi, sekaligus memberikan pedoman untuk proses rekrutmen yang objektif dan adil.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah), saat mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025  di Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Foto: Iqbal)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli (tengah), saat mengumumkan penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 di Jakarta, Rabu (28/5/2025). (Foto: Iqbal)

SE tersebut ditujukan kepada gubernur di seluruh Indonesia agar diteruskan kepada bupati wali kota serta pemangku kepentingan terkait untuk mendorong dunia usaha menyusun kebijakan rekrutmen yang menjunjung prinsip kesetaraan dan nondiskriminasi.

Sementara kepada dunia usaha dan industri, dia mengajak agar menjadikan langkah ini sebagai momentum untuk memperbaiki praktik rekrutmen menjadi lebih transparan, adil, dan berbasis kompetensi. "Melalui langkah ini, kita ingin memastikan bahwa dunia kerja di Indonesia menjadi tempat yang inklusif, kompetitif, dan menghargai martabat setiap individu," ujarnya.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement