sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Ancam Cabut Izin SPPBE Jika Berani Kurangi Takaran Gas 3 Kg

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
25/05/2024 16:30 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menemukan 11 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang mengurangi takaran isi gas LPG 3 Kg. 
Mendag Ancam Cabut Izin SPPBE Jika Berani Kurangi Takaran Gas 3 Kg. Foto: MNC Media.
Mendag Ancam Cabut Izin SPPBE Jika Berani Kurangi Takaran Gas 3 Kg. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menemukan 11 Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang mengurangi takaran isi gas LPG 3 Kg. Para pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan itu terancam diberikan sanksi administratif, hingga pencabutan izin usahanya.

Zulhas mengingatkan kepada PT Pertamina (Persero) hingga Kementerian ESDM untuk ikut memantau para pelaku usaha yang nakal dengan cara mengurangi isi takaran gas berukuran 3 Kg. 

Hasil temuan Kementerian Perdagangan, gas LPG yang seharusnya diisi 3 Kg dikurangi hingga 700 gram.

"Jadi ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak ya harus dicabut, dihentikan izinnya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya," ujar Zulhas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (25/5/2024).

Sebanyak 11 titik yang ditemukan terindikasi melakukan kecurangan dengan cara mengurangi takaran gas 3 Kg, beberapa di antaranya merupakan distributor untuk wilayah Jabodetabek.

Zulhas menegaskan, para agen pengisian tabung gas nakal berpotensi dijatuhkan sanksi seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 pasal 166 ayat (1) dan (2) berupa sanksi administratif seperti teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan perizinan berusaha.

"Jadi kita berikan teguran tertulis dulu, nanti kalau tidak diindahkan sampai 2 kali, dan kalau tidak ditindaklanjuti, itu akan dicabut izinnya," sambung Zulhas.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement