sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Bantah Aturan Impor Jadi Biang Kerok Industri Tekstil Gulung Tikar

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
15/06/2024 10:25 WIB
Mendag buka suara terkait banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar. Menurutnya, fenomena ini tidak ada kaitannya dengan aturan relaksasi impor.
Mendag Bantah Aturan Impor Jadi Biang Kerok Industri Tekstil Gulung Tikar. (Foto: MNC Media)
Mendag Bantah Aturan Impor Jadi Biang Kerok Industri Tekstil Gulung Tikar. (Foto: MNC Media)

Untuk diketahui, selain DPR, Permendag Nomor 8 tahun 2024 juga dipermasalahkan oleh Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta.

Ia mengatakan sebelum dikeluarkan aturan Permendag Nomor 8 tahun 2024, TPT sempat mengalami pertumbuhan positif terutama dengan berjalannya pabrik-pabrik tekstil secara penuh.

Dia menyebutkan kondisi tersebut disebabkan implementasi perintah Presiden Joko Widodo yang menghasilkan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 guna mengatur pengendalian impor pakaian jadi ke pangsa pasar tanah air.

"Sebelumnya, di 2024 pertumbuhan sempat mulai positif setelah ada Permendag 36 2023, sebagai implementasi perintah presiden tanggal 6 Oktober 2023 terkait pengendalian impor pakaian jadi,"kata Gita.

Dampak positif dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 itu, menurut Gita, mengakibatkan industri TPT kembali bangkit setelah sebelumnya pun juga sempat mengalami bisnis yang lesu. "Dampaknya di kuartal pertama 2024, sebagian industri garment dan IKM sempat beroperasi full," ujar Gita.

Tetapi, kondisi pertumbuhan positif industri TPT di kuartal I-2024 kembali menemui hambatan. Pemerintah sepakat untuk mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang aturannya memberikan relaksasi impor kepada tujuh komoditas, salah satunya pakaian jadi, sehingga memudahkan gempuran produk impor tekstil terutama dari China mendominasi pasar lokal Indonesia.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement