sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Harap Tarif Nol Persen ke AS Tetap Berlaku Meski Ada Putusan MA

Economics editor Tangguh Yudha
26/02/2026 15:07 WIB
Mendag berharap keputusan tarif dagang nol persen ke Amerika tetap berjalan meski ada keputusan MA negara tersebut.
Mendag Harap Tarif Nol Persen ke AS Tetap Berlaku Meski Ada Putusan MA. (Foto: iNews Media Group)
Mendag Harap Tarif Nol Persen ke AS Tetap Berlaku Meski Ada Putusan MA. (Foto: iNews Media Group)

Adapun produk yang tercakup dalam perjanjian meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, hingga komponen pesawat terbang. Selain itu, kedua negara juga menyepakati penghapusan tarif bea masuk nol persen untuk produk tekstil dan garmen asal Indonesia melalui skema kuota tertentu.

Namun sehari setelah penandatanganan, pada 20 Februari 2026, MA AS memutuskan bahwa Presiden Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif global berdasarkan IEEPA. Dampaknya, pemerintah AS mulai menerapkan tarif global sementara sebesar 10 persen, dengan rencana menaikkannya menjadi 15 persen.

(Febrina Ratna Iskana) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement