"Yang kita lihat di sini adalah impor barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen. Jadi sama saja ilegal. Tadi sudah kami bakar. Nilai (kerugiannya) Rp13,3 miliar lebih," ujar Mendag Zulhas di Kawasan Industri Keroncong, Kota Tangerang, Jumat (9/6/2023).
Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menambahkan, barang-barang yang dimusnahkan hari ini berjumlah 140 ton, yang dikumpulkan sejak Januari-Mei 2023.
"Ini dari hasil kerja Januari sampai Mei. Sebenarnya total ada 140 ton tapi yang kita musnahkan di sini hanya sample aja, nanti importir yang musnahkan di gudang-gudangnya. Permasalahannya dia belum terdaftar di Nomor Pendaftaran Barang (NPB)," kata Moga.
Untuk importirnya sendiri, terang Moga, berjumlah enam perusahaan. Namun, perihal detail nama perusahaannya, dia tidak membeberkan. Adapun sanksi yang dikenakan kepada importir nakal ini berupa teguran dan sanksi administratif.
"Kita berikan teguran, sanksinya administratif, jadi untuk barangnya pilihannya ada dua, di re-ekspor atau dimusnahkan," tuturnya.
(FRI)