IDXChannel - Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan, dirinya tidak mempermasalahkan kegiatan belanja pakaian bekas atau thrifting. Namun, yang menjadi masalah adalah pakaian bekas impor notabenenya merupakan barang ilegal.
"Jangan ngomong thrifting, pakaian bekas ilegal. Kalau thrifting nanti dibenturkan dengan sub kultur thrifting dan ada di setiap masyarakat urban dan bagus. Mereka recycle dari segi lingkungan, itu bagus. Kita enggak mau dibenturkan dengan thrifting. Thrifting enggak masalah, ini kan masalahnya barang pakaian bekas ilegal," kata Teten di Gedung Smesco Indonesia, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Teten menyebutkan, pelarangan pakaian bekas impor yang ilegal merupakan upaya untuk melindungi para pelaku UMKM. Sebab, pakaian impor ilegal telah memukul para pelaku UMKM di Tanah Air.
"Saya Menteri Koperasi ingin melindungi produsen dalam negeri jangan sampai mati karena diserbu produk impor dan juga yang ilegal," ucapnya.
Teten menegaskan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Bea Cukai dan Polri tengah melakukan berbagai penindakan terhadap para pelaku impor ilegal.
"Ini kan sudah mulai, Polisi, Kemendag, itu kan bukan kewenangan saya (menindak pelaku impor ilegal), ini kan tiga. Ya kalau mau diurut misalnya bukan hanya ilegal tadi, produk tekstil, pakaian jadi, pakaian bekas, kain, ada Kemenperin, Kemendag, Beacukai, Polisi," terangnya.
(YNA)