IDXChannel - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto telah menyelesaikan konflik pertanahan antara PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) dengan masyarakat Cianjur.
Hasilnya, HGU seluas kurang lebih 203,74 hektare yang sebelumnya digunakan PT MPM akan diredistribusikan kepada masyarakat sebanyak 1.400 kepala keluarga dengan skema pemberian hak di atas Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah.
Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak serta-merta mengalihkan hak atas tanah, dan masyarakat dapat mengusahakan tanah tersebut secara produktif. Setelah jangka waktu sepuluh tahun berakhir, maka HPL Badan Bank Tanah akan dilepas dan masyarakat dapat diberikan Sertipikat Hak Milik (SHM).
"Sudah terpantau dari Jakarta bahwa Bapak/Ibu ini sebagai petani penggarap di lahan PT MPM, sebanyak 1.400 kepala keluarga, akan diperhatikan oleh pemerintah dengan diberikan tanah garapan. Jadi, 203 hektare akan dibagi kepada 1.400 kepala keluarga," jelas Hadi Tjahjanto pada pernyataan tertulisnya, Kamis (27/10/2022).