"Jadi nampaknya perlu kerendahan hati dari pihak sana bahwa ini adalah negara hukum, pengadilan sudah memutuskan bahwa tanah tersebut secara legal milik negara, dalam hal ini Kemensetneg," ujar Juli.
Sementara itu, terkait penutupan Hotel Sultan, Juli mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan Kemensetneg.
Dia juga belum mengatakan secara rinci terkait tenggat waktu pengosongan lahan tersebut kapan akan dilaksanakan.
"Teknisnya nanti akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum dengan Kemensetneg, dengan BPN nanti akan koordinasikan," ucapnya.
Sebelumnya, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta Indobuildco untuk segera melakukan pengosongan kawasan hotel Sultan yang berdiri di atas HGB 26/Gelora dan 27/Gelora.