Kementerian ATR/BPN juga bakal menata ulang model pemberian konsesi atas lahan pemerintah dalam bentuk hak guna usaha (HGU) dengan mengedepankan prinsip keadilan, pemerataan, dan keberlanjutan ekonomi.
"Jadi pada satu sisi harus adil, jangan sampai kayak yang sudah-sudah, ada satu pengusaha atau sektor swasta grup swasta yang memiliki tanah sampai jutaan hektare dan itu tanah negara, tapi pada sisi yang lain ada yang kesulitan mencari akses tanah," ucap Nusron.
(NIA DEVIYANA)