Arifin menyampaikan, perihal pendaftaran jenis kendaraan yang menerima BBM bersubsidi akan tetap dilaksanakan.
"Ya kan semuanya harus terdaftar, datanya lagi disiapin untuk bisa dipertajam lagi," katanya.
Sebagai informasi, pemerintah berencana membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus 2024. Bahan bakar disubsidi yang ditetapkan otoritas adalah Solar dan Pertalite.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, rencana pembatasan pembelian BBM subsidi masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres). Dia memastikan, BUMN di sektor minyak dan gas bumi (migas) mendukung kebijakan baru tersebut.