Kemudian kelebihan kelima terkait dengan impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, khususnya yang digunakan sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. Penyusunan distribusi alokasi impor perikanan kini menggunakan neraca komoditas perikanan dan pergaraman yang disusun oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk kemudian disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dengan demikian, penyerapan garam produksi dalam negeri bisa lebih maksimal.
Selanjutnya kelebihan keenam di sektor pengawasan dan sanksi. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 telah terjadi perubahan paradigma luar biasa dalam penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan. Pengawasan dan sanksi yang selama ini berorientasi pada pemidanaan, kini akan menggunakan dan mengedepankan sanksi administratif.
"Pendekatan pembinaan terhadap pelaku pelanggaran, utamanya yang tidak memiliki niat jahat (mens rea) merupakan upaya agar pemidanaan kembali pada khittahnya sebagai ultimum remedium dan hanya diterapkan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum," ujar Trenggono.
Menteri Trenggono optimis, seiring penetapan PP 27/2021, sektor kelautan dan perikanan akan berperan terhadap pemulihan ekonomi nasional yang terganggu akibat pandemi Covid-19. Sebab baleid ini merupakan solusi dari tumpang tindih regulasi yang menghambat investasi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.
Sosialisasi berupa dialog interaktif mengupas isi PP 27 Tahun 2021 ini dihadiri sejumlah perwakilan lembaga pemerintah pusat maupun daerah, akademisi, pengurus asosiasi dan stakeholder sektor kelautan dan perikanan lainnya. Kegiatan sosialisasi ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak.