sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri KKP Sebut UU Ciptaker Akan Kedepankan Saksi Administratif

Economics editor Taufik Fajar
03/03/2021 13:30 WIB
Menteri KKP Sebut UU Ciptaker Akan Kedepankan Saksi Administratif.
Menteri KKP Sebut UU Ciptaker Akan Kedepankan Saksi Administratif. (FOTO : MNC MEDIA)
Menteri KKP Sebut UU Ciptaker Akan Kedepankan Saksi Administratif. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan sedikitnya terdapat enam kelebihan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang lelautan dan perikanan. Baleid ini ditetapkan pada 2 Februari 2021 dan merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu dari kelebihan tersebut adalah lebih mengedepankan sanksi administratif dibandingkan pidana.

"Pertama, dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumber daya kelautan dan perikanan seperti tidak merusak terumbu karang sehingga sumber daya kelautan dan perikanan dapat tetap terjaga dan sustainable," ujar Menteri Trenggono saat membuka dialog interaktif dalam rangka men-sosiasilasikan PP 27/2021 di Kantor KKP, Rabu (3/3/2021).

Kelebihan kedua, kata Menteri Trenggono, PP ini akan mewujudkan keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut. 

Lalu kelebihan ketiga mencapai sektor perikanan tangkap. Penetapan PP 27/2021 membuat berbagai perizinan terkait kapal perikanan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan instansi. Dengan adanya peraturan tersebut, perijinan kini berada dalam satu pintu di KKP saja. Reformasi perizinan sesuai dengan amanah Presiden Joko Widodo yang tujuannya untuk mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan mempercepat transformasi ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan. 

Kelebihan selanjutnya masih di sektor tangkap, di mana PP 27/2021 mengakomodir jaminan sosial bagi anak buah kapal (ABK) perikanan. Pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan, atau nakhoda harus memberi jaminan sosial terhadap ABK. Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan kehilangan pekerjaan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement