sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri PANRB Bakal Tambah 13 Mal Pelayanan Publik pada Mei 2023

Economics editor Dovana Hasiana/MPI
26/04/2023 21:23 WIB
Menteri PANRB berencana menambah 13 Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Mei 2023 sehingga totalnya mencapai 127 MPP baru pada tahun ini.
Menteri PANRB Bakal Tambah 13 Mal Pelayanan Publik pada Mei 2023. (Foto: MNC Media)
Menteri PANRB Bakal Tambah 13 Mal Pelayanan Publik pada Mei 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berencana menambah 13 Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Mei 2023.

“Bulan Mei 2023 akan ada tambahan secara resmi sedikitnya 13 MPP, menambah jumlah MPP saat ini di 115 kabupaten/kota. Tahun ini total akan ada 127 MPP baru se-Indonesia; sebagian besar di luar Jawa,” ujar Menpan RB Anas dalam keterangan tertulis, Rabu (26/4/2023)

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 92 Tahun 2021, MPP merupakan upaya untuk mengintegrasikan pelayanan publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan

Kendati demikian, Anas mengatakan proses MPP Digital akan terus dikawal bersama. Adapun yang menjadi fokus saat ini adalah menyempurnakan integrasi dengan basis data kependudukan, sehingga ke depan warga tidak perlu lagi mengisi data berulang untuk setiap kali pengajuan pelayanan yang dilakukan pemerintah karena datanya sudah terintegrasi.

“Semoga bisa membantu mengakselerasi pelayanan publik di berbagai daerah. Tentu kita berterima kasih kepada pemkab/pemkot se-Indonesia yang terus bekerja meningkatkan pelayanan bagi masyarakat,” imbuhnya. 

Selain itu, Anas juga membahas persiapan peraturan terkait jabatan fungsional dosen. Ia menambahkan, diskusi untuk menjaring masukan dari perwakilan para guru besar, dosen, dan beberapa kampus akan dilakukan. 

“Peraturan itu berperan sebagai aturan tindak lanjut untuk penataan jabatan fungsional dosen yang memang ada kekhususan pengaturannya karena mandatory UU,” terangnya.

Terakhir, Anas juga menegaskan kepada seluruh ASN agar langsung fokus dengan pelayanan masyarakat pasca-libur Idul Fitri ini.  “Kita harus langsung fokus untuk tugas melayani masyarakat usai libur nasional dan cuti bersama ini," katanya.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement