"Adapun tahap 2 tengah dilakukan pemetaan kebutuhan SDM untuk mencapai target akhir 200 lokasi Sekolah Rakyat," ujar Rini dalam keterangan resmi, Kamis (31/7/2025).
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola, Sekolah Rakyat dirancang menjadi salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Sosial.
Secara kelembagaan, UPT ini akan berada di bawah koordinasi Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial, bersama dengan Balai Diklat dan Politeknik Kesejahteraan Sosial yang ada saat ini.
"Dengan demikian, Sekolah Rakyat tidak berjalan sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem kelembagaan Kementerian Sosial yang sudah memiliki jalur operasional, penganggaran, dan pembinaan SDM secara fungsional," kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)