sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri PKP Sebut Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Bayar DP Rumah Subsidi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
31/07/2025 07:05 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan, para pengembang perumahan siap mendukung program rumah subsidi, khususnya bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Menteri PKP Sebut Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Bayar DP Rumah Subsidi. (Foto iNews Media Group)
Menteri PKP Sebut Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tak Perlu Bayar DP Rumah Subsidi. (Foto iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan, para pengembang perumahan siap mendukung program rumah subsidi, khususnya bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Maruarar menjelaskan, salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan membantu pembayaran uang muka (down payment/DP) bagi pekerja yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

"Baru minggu lalu kami bertemu dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Teman-teman pengusaha luar biasa, mau berbagi dengan cara membayar DP, khusus buat anggota BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (30/7/2025).

Maruarar menilai langkah para pengusaha ini menunjukkan prinsip berbagi dan kepedulian sosial dapat berjalan berdampingan dengan dunia usaha. Menurutnya, inisiatif ini menjadi bagian dari semangat gotong royong yang selama ini digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

"Dua minggu lalu Pak Prabowo mengatakan pengusaha jangan serakahnomic, kami sampaikan justru di bidang rumah subsidi, para pengusaha seperti di REI, Apersi, Perumnas, luar biasa," katanya.

Pada kesempatan itu, Maruarar menyampaikan, program umah subsidi tahun ini memang mengalami peningkatan signifikan. Kuota ditingkatkan menjadi 350 ribu unit dari biasanya hanya sekitar 200 ribu unit.

Pemerintah juga telah mengalokasikan rumah-rumah ini untuk berbagai kelompok masyarakat, seperti 20 ribu unit bagi petani, 20 ribu untuk nelayan, 20 ribu buruh, 3 ribu untuk insan media, 8 ribu untuk pengemudi, dan 20 ribu untuk guru.

Selain itu, rumah subsidi ini ditawarkan dengan skema yang sangat terjangkau berupa bunga 5 persen dan DP hanya 1 persen, jauh di bawah bunga komersial yang mencapai sekitar 12 persen.

Pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seluruhnya ditanggung negara hingga akhir 2025.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement