IDXChannel - Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang akan memberlakukan sanksi denda Rp250 ribu bagi perokok sembarangan mendapat respon positif dari masyarakat.
Santi warga Jakarta Timur, misalnya, mendukung penuh rencana pemberlakuan sanksi denda bagi perokok yang merokok di luar daerah larangan merokok. Ia merasa, perokok sembarangan sangat mengganggu masyarakat yang tidak merokok.
"Setuju sih ya, karena saya pribadi enggak suka orang merokok. Itu mengganggu banget masyarakat sekitarnya," kata Santi saat ditemui di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2022).
Dengan pemberlakuan sanksi Rp250 ribu, Santi yakin perokok bakal jera dan tidak merokok di sembarang tempat.
"Karena sekarang harga rokok naik. Belum lagi kalau dikenain sanksi denda, jadi pengeluarannya semakin banyak," terangnya.