"Ya jujur saja saya terganggu ya, kan sudah ada area merokok juga. Kan demi kesehatan bersama juga. Apalagi sudah ada daerah larangan merokok yang seharusnya daerah itu untuk daerah tidak merokok gitu," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta dikabarkan tengah merencanakan aturan sanksi bagi perokok di kawasan tanpa rokok. Sanksi itu berupa denda sebesar Rp250 ribu dan/atau sanksi kerja sosial yang langsjng dilaksanakan di tempat.
Pemprov DKI Jakarta juga berencana mengenakan sanksi denda sebesar Rp1 juta bagi para pihak yang mengiklankan, mesponsorkan, memberikan sponsor, menjual atau membeli rokok di kawasan tanpa rokok.
Aturan itu, rencananya akan dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok di DKI Jakarta.
(SAN)