Senada dengan Santi, Roro, warga Jakarta Selatan juga setuju dengan rencana regulasi tersebut. Baginya, sanksi yang termaktub dalam rencana aturan itu akan membuat para perokok tidak menghisap rokok sembarangan.
"Sama sih, setuju (sama aturan denda Rp250 ribu bagi perokok sembarangan). Soalnya kalau (merokok) sembarangan kan ada yang enggak merokok juga, ada anak kecil. Jadi setuju sih," kata Roro.
Tak hanya warga DKI Jakarta, Rika Adiqna Kamila Sadikin, warga asal Depok ini juga menyatakan sikap setuju terhadap rencana aturan itu.
"Menurut saya sih setuju ya untuk (perokok sembarang) didenda Rp250 ribu di wilayah dilarang merokok, karena untuk memberikan efek jera saja," ujar Rika saat di temui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (31/7/2022).
Sikap itu didasari lantaran ia merasa terganggu dengan para perokok. Baginya, asap yang keluar dari mulut perokok membuat dirinya tak nyaman.