IDXChannel - Fasilitas kantor yang kena pajak kini menjadi perbincangan hangat. Sejak berlakunya Undang-undang Pajak Penghasilan (UU HPP) Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU No. 7 Tahun 2021, pemerintah mengenakan pajak atas manfaat natura dan/atau hiburan (ruang kantor/manfaat natura).
Melansir berita IDXChannel, Menteri Keuangan Sri Mulyani tampaknya lebih menekankan pada pengumpulan pajak dalam bentuk natura pada dewan direksi yang menurutnya menerima keuntungan sosial nominal yang substansial. Pajak properti dan/atau manfaat ini hanya berlaku untuk karyawan senior seperti manajer.
Padahal, kata Kementerian Keuangan, pegawai senior tidak boleh menerima gaji tetapi mendapat fasilitas penunjang dari perusahaan dalam bentuk lain selain uang dalam jumlah besar.
Fasilitas Kantor yang Kena Pajak
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, belum ada peraturan perundang-undangan yang merinci jenis-jenis gedung perkantoran yang dikenakan pajak ini. Namun dibandingkan dengan Pasal 4 Ayat 3 huruf d UU PPh No. 36/2008 mengilustrasikan reward berupa kesenangan atau fasilitas kantor seperti:
- Mobil
- Rumah
- Olahraga mewah seperti golf, balap perahu motor, terbang layang, pacuan kuda, dan otomotif)
- Dan fasilitas pengobatan.
Fasilitas Kantor yang Tidak Kena Pajak
Namun, berikut ini adalah beberapa fasilitas yang tidak kena pajak natura. Seperti:
1. Makanan dan minuman yang disediakan di tempat kerja
2. Reimbursement makanan dan minuman untuk karyawan yang sedang dinas luar
3. Tempat tinggal atau perumahan
4. Pendidikan
5. Kesehatan
6. Pengangkutan
7. Peribadatan
8. Olahraga (kecuali golf, balap perahu motor, terbang layang, pacuan kuda, dan otomotif). (SNP)