IDXChannel - Fasilitas yang diberikan kantor kepada karyawan akan dikenakan pajak mulai tahun depan. Beban itu juga akan disematkan sampai dengan level direksi pada barang milik perusahaan sesuai dengan mulai tahun depan melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah, mengatakan pengenaan pajak atas tunjangan yang diberikan perusahaan kepada karyawan memang sudah seharusnya dilakukan.
"Ini sebenarnya bukan masalah nilai pajaknya, ini Lebih terkait konsepsi pajak, penerimaan manfaat atau nilai suatu barang hendaknya dikenakan pajak, jadi hadiah hibah fasilitas perusahaan seharusnya dikenakan pajak" ujarnya kepada MNC Portal, Jumat (5/11/2021).
Karena menurutnya yang mendapat fasilitas-fasilitas tersebut pada umumnya bukanlah karyawan yang memiliki jabatan rendah, untuk itu penetapan pajak ini sudah tepat untuk dilakukan.
"Yang mendapatkan penghasilan natura itu umumnya bukan karyawan rendah, misalnya yang mendapatkan fasilitas rumah dinas, itu setahu saya para pejabat," lanjutnya.