Selanjutnya dalam penerapannya, Piter Abdullah mengatakan tinggal dikembalikan kepada para perusahaan, mungkin bisa ditanggung oleh perusahaan atau dapat dibayarkan oleh pegawainya. Namun yang perlu dicatat menurutnya adalah pajak itu nilainya sangat jika dibandingkan manfaat yang diterima.
"Misal apakah Kita akan menolak menerima fasilitas rumah dari perusahaan karena ada pajaknya," sambungnya.
Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC), Bawono Kristiaji, mengatakan pengenaan pajak terhadap barang-barang tersebut yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan tujuan keadilan.
"Oleh sebab itulah, melalui UU HPP, natura tertentu yang umumnya menjadi fasilitas yang diterima oleh karyawan dengan jabatan tertentu akan disasar melalui fringe benefit tax (FBT), tujuannya untuk mendukung keadilan," sambungnya.
Bawono mengatakan saat FBT sudah banyak diterapkan di beberapa negara lain bahkann menjadi sesuatu yang lumrah. Hal tersebut supaya terdapat perlakuan setara antara tambahan kemampuan ekonomis yang berupa gaji/upah dengan yang berupa natura.