"Saya melihat ketentuan ini lebih berorientasi bagi keadilan dan bukan penerimaan, Melalui UU HPP, atas natura tersebut menjadi objek pajak (taxable income) bagi pihak yg menerima. Sedangkan, dari sisi pemberi natura/perusahaan atas natura tersebut bisa menjadi biaya pengurang penghasilan (deductible)," pungkasnya.
Kebijakan ini merupakan implikasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang antara lain merevisi sejumlah pasal terkait objek pajak di Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh)
Pada Pasal 4 ayat (1) huruf a UU PPh terdapat perubahan terkait natura dan/atau kenikmatan, yang sebelumnya bukan objek pajak menjadi objek pajak bagi penerimanya.
Sebelumnya, penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan yang dikategorikan penghasilan kena pajak meliputi gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya. Mulai tahun 2022 ditambah dengan natura dan/atau fasilitas yang diberikan kepada perusahaan seperti rumah dinas maupun kendaraan. (TYO)