sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Miliarder Dunia Bisa Tinggal 10 Tahun di RI Bakal Dongkrak PNBP Imigrasi  

Economics editor Fiki Ariyanti
29/10/2022 12:24 WIB
Ditjen Imigrasi optimistis kebijakan baru second home visa untuk orang asing dapat mengerek PNBP di masa mendatang.
Miliarder Dunia Bisa Tinggal 10 Tahun di RI Bakal Dongkrak PNBP Imigrasi . (Foto: MNC Media).
Miliarder Dunia Bisa Tinggal 10 Tahun di RI Bakal Dongkrak PNBP Imigrasi . (Foto: MNC Media).

"Tak hanya itu, kebijakan visa yang kami keluarkan diproyeksikan akan mendorong orang asing yang potensial untuk berkontribusi secara ekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (29/10/2022).

Kebijakan visa dalam rangka mendukung sektor pariwisata dan pembangunan masyarakat pada 2022 dilakukan secara bertahap. Pada 6 Maret 2022, diterbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 yang memberikan Visa on Arrival kepada 23 negara.

Kini, Visa on Arrival dapat diajukan oleh pemegang paspor dari 86 negara pasca diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022. Dalam surat edaran terbaru juga disampaikan pembukaan 15 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara, 91 TPI Pelabuhan Laut, dan 12 Pos Lintas Batas.

Menjelang pelaksanaan KTT G20, Ditjen Imigrasi secara resmi meluncurkan second home visa melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 yang terbit pada 25 Oktober 2022.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement