sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Miliarder Dunia Bisa Tinggal 10 Tahun di RI Bakal Dongkrak PNBP Imigrasi  

Economics editor Fiki Ariyanti
29/10/2022 12:24 WIB
Ditjen Imigrasi optimistis kebijakan baru second home visa untuk orang asing dapat mengerek PNBP di masa mendatang.
Miliarder Dunia Bisa Tinggal 10 Tahun di RI Bakal Dongkrak PNBP Imigrasi . (Foto: MNC Media).
Miliarder Dunia Bisa Tinggal 10 Tahun di RI Bakal Dongkrak PNBP Imigrasi . (Foto: MNC Media).

Sekadar informasi, permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:

a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara;
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan
d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau biaya pengurusan second home visa adalah sebesar Rp3 juta sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement