IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi optimistis kebijakan baru second home visa untuk orang asing dapat mengerek penerimaan negara lebih besar. Hingga awal Oktober 2022, Imigrasi menyetorkan penerimaan negara sebesar Rp3,03 triliun
Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana merinci, penerimaan dari layanan visa (termasuk di dalamnya Visa Kunjungan Saat Kedatangan) sebesar Rp1,2 triliun. Penerimaan negara dari Visa on Arrival di Bali saja mencapai Rp487,03 miliar dalam enam bulan terakhir.
Peningkatan pendapatan negara dari layanan keimigrasian ini dipengaruhi secara signifikan oleh kebijakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) kepada 86 negara.
Widodo menambahkan, seiring dengan melandainya pandemi Covid-19, Ditjen Imigrasi melakukan terobosan-terobosan kebijakan keimigrasian, antara lain kebijakan Visa on Arrival yang efektif menarik wisatawan mancanegara untuk berlibur di Indonesia.
"Tak hanya itu, kebijakan visa yang kami keluarkan diproyeksikan akan mendorong orang asing yang potensial untuk berkontribusi secara ekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi dikutip Sabtu (29/10/2022).
Kebijakan visa dalam rangka mendukung sektor pariwisata dan pembangunan masyarakat pada 2022 dilakukan secara bertahap. Pada 6 Maret 2022, diterbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0525.GR.01.01 yang memberikan Visa on Arrival kepada 23 negara.
Kini, Visa on Arrival dapat diajukan oleh pemegang paspor dari 86 negara pasca diterbitkannya Surat Edaran Nomor IMI-0700.GR.01.01 pada 14 September 2022. Dalam surat edaran terbaru juga disampaikan pembukaan 15 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara, 91 TPI Pelabuhan Laut, dan 12 Pos Lintas Batas.
Menjelang pelaksanaan KTT G20, Ditjen Imigrasi secara resmi meluncurkan second home visa melalui Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 yang terbit pada 25 Oktober 2022.
“Kebijakan Visa Rumah Kedua memungkinkan investor, wisatawan mancanegara, calon investor, pebisnis global dan miliarder dunia untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 atau 10 tahun," paparnya.
"Dengan kebijakan yang baru ini, diperkirakan realisasi PNBP Imigrasi ke depan akan semakin meningkat. Saat ini kita sudah mencapai 151% dari target, tentunya pencapaian ini berdampak terhadap pemulihan ekonomi,” pungkas Widodo.
Persentase pencapaian target PNBP tersebut, lanjutnya, bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan persentase penerimaan negara dari Imigrasi sebelum Pandemi Covid-19.
Tahun 2017, realisasi PNBP Ditjen Imigrasi adalah Rp1,8 triliun (108%), sedangkan pada tahun 2018 mencapai Rp2,1 triliun (111%). Tepat sebelum pandemi dimulai, Imigrasi mencetak angka penerimaan sebesar Rp2,5 Triliun (127%) hingga akhir 2019.
“Lalu masuklah kita pada masa pandemi Covid-19, di mana pendapatan negara dari Imigrasi hanya memenuhi 74% target pada 2020 dan 54% di 2021. Alhamdulillah, sekarang kita sudah berangsur bangkit,” tandas Widodo.
Sekadar informasi, permohonan second home visa dapat dilakukan dengan mudah melalui aplikasi berbasis website (visa-online.imigrasi.go.id). Dokumen persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:
a. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 bulan;
b. Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2 miliar atau setara;
c. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih; dan
d. Daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae).
Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau biaya pengurusan second home visa adalah sebesar Rp3 juta sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2022.
(FAY)