IDXChannel - Seorang pedagang pecel lele, Basri menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan itu ia layangkan akibat langkanya minyak goreng yang membuat dirinya tidak bisa jualan karena minyak goreng tidak tersedia di pasar.
Secara khusus Basri menggugat Pasal 29 Ayat (1) dalam undang-undang tersebut. Basri memohon pengujian pasal yang pada pokoknya mengatur tentang penyimpanan barang kebutuhan pokok dalam jumlah dan waktu tertentu dalam hal terjadi keadaan barang langka, gejolak harga dan hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Menurut Kuasa Hukum Basri, Ahmad Irawan menjelaskan ketentuan tersebut memiliki masalah konstitusional dan struktural sehingga terjadi situasi kelangkaan minyak goreng dan berharga mahal di pasar.
"Bagi Pemohon yang berusaha jualan sebagai pedagang pecel lele, jika minyak goreng tidak tersedia di pasaran, maka Pemohon tidak dapat bekerja," tutur Ahmad Irawan mewakili Basri dalam keterangan, Senin (28/3/2022).
Ahmad menjelaskan pemohon mengalami kesulitan berdagang karena jika harga minyak goreng tinggi, hal tersebut akan berpengaruh pada daya beli Pemohon dan harga jual barang dagangan yang diusahakan oleh Pemohon. Oleh karena itu, menurutnya, bagi Pemohon yang dibutuhkan adalah ketersediaan dan harga yang terjangkau dari minyak goreng.