"Menurut dugaan Pemohon, salah satu sebabnya karena adanya tindakan penimbunan/penyimpanan oleh pelaku usaha beserta jaringan distribusinya. Apalagi ketika pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng," tutur Ahmad menambahkan.
Ahmad mengungkapkan, ketersediaan minyak goreng beserta harganya memiliki keterkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan juga tanggungjawab pemerintah. Maka dari itu kewenangan pemerintah untuk mengendalikan pasokan dan harga seharusnya dilaksanakan demi kepentingan rakyat.
"Pemerintah memiliki tanggungjawab agar minyak goreng tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau," ujarnya.
Diketahui, Upaya hukum yang dilakukan oleh Basri di Mahkamah Konstitusi didampingi oleh Ahmad Irawan, dkk dari Firma Hukum Ahmad Irawan & Associates. (RAMA)