sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

Economics editor Muhammad Farhan
28/03/2022 14:55 WIB
Seorang pedagang pecel lele, Basri menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi.
Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK (FOTO: MNC media)
Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK (FOTO: MNC media)

"Menurut dugaan Pemohon, salah satu sebabnya karena adanya tindakan penimbunan/penyimpanan oleh pelaku usaha beserta jaringan distribusinya. Apalagi ketika pemerintah menerapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng," tutur Ahmad menambahkan. 

Ahmad mengungkapkan, ketersediaan minyak goreng beserta harganya memiliki keterkaitan dengan hak konstitusional warga negara dan juga tanggungjawab pemerintah. Maka dari itu kewenangan pemerintah  untuk mengendalikan pasokan dan harga seharusnya dilaksanakan demi kepentingan rakyat. 

"Pemerintah memiliki tanggungjawab agar minyak goreng tersedia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik dan harga terjangkau," ujarnya. 

Diketahui, Upaya hukum yang dilakukan oleh Basri di Mahkamah Konstitusi didampingi oleh Ahmad Irawan, dkk dari Firma Hukum Ahmad Irawan & Associates. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement