sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

MinyaKita Langka, KPPU Medan Panggil Produsen dan Distributor 

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
11/07/2024 09:40 WIB
Masyarakat kini kesulitan menemukan produk itu di pasar tradisional maupun di toko-toko kelontong. 
MinyaKita Langka, KPPU Medan Panggil Produsen dan Distributor. (Foto: MNC Media)
MinyaKita Langka, KPPU Medan Panggil Produsen dan Distributor. (Foto: MNC Media)

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas tidak menampik adanya dugaan para pelaku usaha atau distributor sengaja menahan pasokan menunggu pengumuman resmi terkait kenaikan HET dari pemerintah.

"Masa tenggang antara rencana kebijakan pemerintah untuk menaikkan Harga MinyaKita dengan respon pasar terhadap rencana tersebut dapat memicu pelaku usaha untuk mengurangi produksi atau peredaran barang yang tersedia di pasar, tujuannya untuk menciptakan kelangkaan sehingga terjadi kenaikan harga" ujar Ridho, Kamis (11/7/2024). 

Menurut Ridho, berdasarkan Permendag 57/2017, pelaku usaha yang menetapkan harga di atas HET dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit izin. 

Dari sisi perlindungan konsumen, menetapkan harga di atas HET berpotensi melanggar hak konsumen. Sedangkan dari sisi persaingan, jika terbukti menahan pasokan, maka pelaku usaha juga dapat terindikasi melanggar hukum persaingan. 

"Yang menjadi masalah, hukum pasarnya adalah pelaku usaha tidak mau rugi. Meskipun ada ancaman hukuman apabila menetapkan harga di atas HET, namun mereka akan memilih untuk tidak memproduksi atau menjual sama sekali jika biaya produksi sudah di atas HET, maka nantinya masyarakat akan semakin sulit mendapatkan MinyaKita di pasar" kata Ridho.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement