Ridho mengatakan bahwa penetapan kebijakan HET disesuaikan dengan ketersediaan stok dan pengawasan tehadap proses distribusinya. Sementara, aturan terkait DMO dan pola distribusi produk Minyakita dengan aplikasi Simirah-nya sudah diatur sedemikian rupa oleh pemerintah, sehingga mestinya pemerintah dapat menjaga agar harga pasar bisa disesuaikan dengan HET yang sudah ditetapkan.
Jika terbukti ada perilaku pelaku usaha yang sengaja menahan pasokan, KPPU akan segera menindaklanjutinya. Untuk memastikan hal tersebut, KPPU Kanwil I telah mengagendakan untuk memanggil produsen dan distributor Minyakita untuk mengetahui penyebab Harga Minyakita di pasaran saat ini jauh di atas Harga yang telah ditetapkan pemerintah.
(SLF)