Dalam kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test ini, polisi sudah menetapkan lima orang tersangka. Praktik ini diotaki oleh Business Manager Laboratorium Kimia Farma Diagnostika di Medan.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan lima tersangka terkait kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021 lalu.
Kasubid Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP Mangantar Pardamean Nainggolan menyebutkan, kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M(30 dan R (21). Seluruhnya warga Sumatra Selatan.
"Kelima orang ini memiliki perannya masing-masing," kata MP Nainggolan di Medan, Kamis (29/2021).
(SANDY)