IDXChannel - Satreskrim Polres Kebumen mengungkap kasus penipuan dengan modus investasi crypto (uang digital) bodong.
Pelakunya yakni seorang wanita berinisial FT (36) warga Krandegan, Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen.
Tersangka berhasil menipu ribuan orang dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan korbannya ada yang berada di Papua. Selama melakukan aksinya, tersangka yang diketahui sebagai mantan tenaga kerja wanita (TKW) ini, telah mengeruk uang dari para korban sekitar Rp200 miliar.
Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin menjelaskan, tersangka mulai bermain trading Crypto sejak 2020. Saat itu, tersangka masih bekerja di Hongkong. "Ketika memulai trading, tersangka mengeluarkan modal Rp5 juta dan berambisi untuk mendapatkan keuntungan yang banyak. Kemudian tersangka dmengajak banyak orang agar bergabung bersamanya," kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut, Jumat (1/7/2022).
Dalam mengajak orang untuk bergabung dengannya, tersangka menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya setiap sepuluh hari. Bahkan untuk meyakinkan para korbannya, tersangka setiap dua bulan sekali mengadakan ghatering. Tujuannya agar para investor lebih semangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain untuk bergabung.