"Tersangka berhasil menarik kurang lebih 2.800 orang investor. Mereka telah menyetor deposit mulai dari Rp1 juta hingga Rp2 miliar. Ternyata keuntungan yang diberikan tersangka kepada korban di awal adalah uang korban lain yang telah bergabung lebih dulu," terangnya.
Sebagian uang hasil tindak kejahatan itu, oleh tersangka digunakan untuk membeli barang-barang mewah, ruko, tanah dan lainnya. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda denda paling banyak Rp10 miliar," tandas Kapolres.
Sementara itu, salah satu korban berinisial RZ (48) mengatakan, dia tertarik untuk ikut trading yang dikelola tersangka karena tergiur keuntungan besar. Dia mendaftar sebagai investor di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kabupaten Kebumen pada 23 Juli 2021.
Mulai saat itu, RZ terus menambah saldo karena tergiur iming-iming mendapatkan keuntungan besar. "Total uang yang saya serahkan Rp1,6 miliar," ujarnya.
Tetapi setelah 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang dijanjikan tersangka. Kemudian korban mempertanyakan tentang PTT Fitri Crypto yang dikelola oleh FT dan berniat menarik uang yang telah masuk ke rekening tersangka. Namun tidak bisa ditarik.