sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Motor Listrik Sepi Peminat, KSP: Baru 36 Insentif yang Tersalurkan

Economics editor Atikah Umiyani/MPI
31/07/2023 17:34 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengakui program konversi motor berbahan bakar minyak ke motor listrik berbasis baterai masih sepi peminat.
Motor listrik sepi peminat, KSP: Baru 36 insentif yang tersalurkan
Motor listrik sepi peminat, KSP: Baru 36 insentif yang tersalurkan

IDXChannel - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengakui program konversi motor berbahan bakar minyak ke motor listrik berbasis baterai masih sepi peminat. Padahal, pemerintah telah memberikan insentif Rp7 juta per unit.

“Ya nanti dievaluasi, seperti sepeda motor juga sedang dievaluasi. Insentif yang Rp7 juta itu kan ternyata dalam perkembangannya lambat sekali ya,” kata dia di Istana Negara, Jakarta, Senin (31/7/2023).

Moeldoko menjelaskan, hingga 31 Juli 2023 pukul 10.00 WIB, baru 1.056 orang di tahap pendaftaran, 175 pembeli dalam proses verifikasi, dan baru 36 insentif yang tersalurkan. Sementara, untuk kuota insentif motor listrik tahun ini akan dibagikan kepada 200 ribu unit motor listrik.

"Ini kan aneh kan (masih kecil). Untuk itu ada perubahan. Mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan. Kan kemarin ada persyaratan kan, seperti syarat untuk UMKM, terus yang 900 kwh, penerima bansos. Rencananya seperti itu ditinjau kembali," tuturnya. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju telah menggelar rapat terbatas (ratas) terkait insentif kendaraan listrik di Kompleks Istana Negara, Jakarta, hari ini, Senin (31/7/2023). 

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi, syarat-syarat mendapatkan subsidi Rp7 juta yang sebelumnya ditetapkan untuk pembelian motor listrik akan dihapus.

Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, ada empat syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan subsidi motor listrik, yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

"Jadi berkaitan dengan requairement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan sebagai syarat, itu nanti akan kita hapuskan," ucap Agus. 

Dia menambahkan, masyarakat nantinya bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua berbasis listrik hanya dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Untuk pembelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu hanya boleh satu motor listrik," ujarnya.

(RNA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement