Sebagai informasi, Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI menetapkan lima fatwa. Salah satunya tentang Pajak Berkeadilan.
Fatwa itu salah satunya menyorot pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dianggap tak pantas dipungut karena itu adalah kebutuhan dasar masyarakat layaknya sembako.
Fatwa MUI terkait PBB P2 merupakan hasil Musyawarah Nasional (Munas) XI yang digelar pada 20-23 November 2025 di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta.
Ketua Komisi Fatwa Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan, fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.
(Dhera Arizona)