Selanjutnya, satu flashdisk, sembilan unit handphone dan satu laptop, dengan harga limit Rp10.893.000 dan uang jaminan RpRp3.200.000. Lantas, satu unit handphone merk Nokia warna silver model C1-01 dengan harga limit Rp76.000 dan uang jaminan Rp Rp22.000.
Kemudian, 16 unit Handphone diantaranya, merek Vivo warna rose gold; Apple; Samsung; Xiaomi; hingga Nokia dengan harga limit Rp22.680.000 dan uang jaminan Rp6.800.000. 15 unit paket handphone dengan harga limit Rp5.899.000 dan uang jaminan Rp1.700.000.
Barang-barang rampasan tersebut diketahui milik para terpidana kasus korupsi yang putusan pengadilannya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrakh. Mereka yakni, mantan Sekjen Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Kemudian, mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi; mantan Bupati Buton Selatan, Agus Feisal Hidayat; empat mantan Anggota DPRD Sumut, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Analisman Zalukhu dan Sopar Siburian.
Lantas, mantan Bupati Mesuji, Khamami dan adiknya, Taufik Hidayat; mantan Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo; serta para mantan pejabat Pemkab Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, Jamaludin, Dewi Tisnawati, Sahat Maju Banjarnahor dan Neneng Rahmi Nurlaili. (TIA)