IDXChannel - Pemerintah tidak lagi membebaskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. Terhitung mulai Juni-Agustus relaksasi PPnBM hanya diberikan 50 persen.
Pengenaan 50 persen PPnBM ini berlaku selama tiga bulan jika mengacu pada aturan, yakni Juni hingga Agustus 2021. Sedangkan empat bulan berikutnya (September-Desember) pengenaan menjadi 25 persen.
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20/PMK.010/2021 yang diundangkan pada Februari lalu.
PMK tersebut tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Barang Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.
Aturan ini ditetapkan pada 25 Februari 2021 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Kemudian diundangkan pada 26 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).