Relaksasi PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang, termasuk sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi dengan sistem satu gardan penggerak 4x2 berkapasitas isi silinder sampai 1.500 cc.
Selain kendaraan bermotor 1.500 cc, pemerintah juga memberikan keringanan pajak untuk kendaraan dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc hingga 2.500 cc, dengan skema yang sedikit berbeda.
Relaksasi PPnBM ini juga berlaku jika jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi di dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor minimal 70 persen .
Pada penerapan tahap awal, Sekjen Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Kukuh Kumara, mengatakan relaksasi PPnBM 100 persen yang diterapkan pemerintah menyebabkan penjualan mobil naik signifikan.
Menurut Kukuh, terjadi kenaikan luar biasa, yakni sekitar 172 persen pada kendaraan yang mendapatkan insentif atau relaksasi PPnBM. Oleh karena itu, Gaikindo berterima kasih kepada pemerintah. Ia menilai, kebijakan tersebut dikeluarkan pemerintah pada momen yang tepat.