sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Naik Rp317 Ribu, UMK Depok 2025 Jadi Rp5,19 Juta

Economics editor Muhammad Refi Sandi
20/12/2024 09:31 WIB
Dewan Pengupahan Kota Depok (Depeko) menetapkan Upah Minimun Kota (UMK) Depok 2025 mengalami kenaikan 6,5 persen atau Rp317.109,78 menjadi Rp5.195.720,78.
Naik Rp317 Ribu, UMK Depok 2025 Jadi Rp5,19 Juta. (Foto MNC Media)
Naik Rp317 Ribu, UMK Depok 2025 Jadi Rp5,19 Juta. (Foto MNC Media)

Dia menyebut kenaikan UMK Kota Depok mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Sementara, UMSK diperoleh melalui kesepakatan Depeko dengan mempertimbangkan sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. Selain itu, kenaikan juga mempertimbangkan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.

"Dengan kesepakatan yang telah ditetapkan ini, Pemkot Depok akan mengirimkan rekomendasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memperoleh penetapan UMK dan UMSK Kota Depok 2025 dari Gubernur Jawa Barat," kata dia.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement