"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp271 (triliun) dan ini adalah mencapai sekitar Rp300 T," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Saat ini, penanganan kasus masuk pada tahap terakhir. Apabila proses telah selesai, kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah IUP Timah. Para tersangka mulai dari Direktur Utama Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Antam
Kejagung juga membongkar dugaan korupsi tata niaga logam mulia Antam periode 2010-2021 sebesar 109 ton. Pada 29 Mei kemarin, tim penyidik telah memeriksa empat saksi dan menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut.
Keenam tersangka berstatus General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM PT Antam pada 2010 hingga 2021. Mereka yakni TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.