Indofarma
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum lama ini melaporkan adanya praktik penyimpangan pengelolaan keuangan Indofarma. Hal tersebut mengakibatkan kerugian negara pada Indofarma dan anak perusahaan sebesar Rp371,83 miliar.
Dari hasil pemeriksaan investigatif, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keuangan Indofarma dan dan anak perusahaan.
BPK telah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) investigatif atas pengelolaan keuangan Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait lainnya periode 2020-2023 di Jakarta dan Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung, Senin (20/5/2024).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pendapatan, beban, dan kegiatan investasi tahun 2020 hingga semester I 2023 pada Indofarma, anak perusahaan dan instansi terkait.
Nantinya, Kejaksaan Agung dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.
(SLF)