Para tersangka selaku General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia atau UBPPLM Antam diduga telah menyalahgunakan kewenangan. Mereka melakukan aktivitas secara ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Akibat perbuatan para tersangka, pada periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Kemudian logam mulai dengan cetakan LM Antam tersebut diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.
PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi di Perusahaan Gas Negara (PGN). Tersangka sudah ditetapkan dalam penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di PGN berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dengan tujuan tertentu dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, KPK masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara tersebut. Pun demikian dengan identitas tersangka. KPK baru akan mengungkap secara terang benderang setelah adanya upaya paksa penahanan.