IDXChannel - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetujui adanya penurunan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pascaproduksi sebesar 5 dan 10 persen yang dikeluhkan oleh para nelayan.
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, besaran pungutan PNBP akan dikembalikan kepada para nelayan terkait berapa keinginannya. Namun dia meminta perhitungannya harus jelas dan adil.
"Jadi enggak usah ada lagi tuntutan yang lain, sudah jelas PNBP saya balikin lagi kepada saudara-saudara untuk diskusi bareng idealnya berapa. Tapi hitungannya harus fair," katanya dalam acara pertemuan Menteri KKP dengan pelaku usaha perikanan yang disiarkan secara virtual, Senin (16/1/2023).
Sementara itu, Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Muhammad Zaini mengatakan, akan ada penurunan PNBP. Namun untuk besarannya masih perlu dihitung kembali dan dilakukan diskusi dengan elemen lainnya.