"Yang perlu dilakukan adalah membawa setiap pihak yang terlibat ke ranah pidana, bukan lagi ranah administratif. Jika ditemukan gratifikasi, suap atau hal lain maka tindak tegas saja tanpa kompromi. Seret ke pidana dengan memperhatikan unsur-unsur pidana pula," tutur Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini.
Suparji pun berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah terjebak pada modus operandi mafia tanah. Bila ada kecurigaan akan menjadi korban, ujarnya, lebih baik segera konsultasikan dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau ke penegak hukum.
(SANDY)