sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OIKN Berikan Super Tax Deduction hingga 200 Persen Bagi Investor

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
04/12/2025 10:37 WIB
Fasilitas super tax deduction merupakan bentuk fasilitas dari pemerintah yang memberikan manfaat fiskal langsung bagi perusahaan yang melakukan investasi di IKN
OIKN Berikan Super Tax Deduction hingga 200 Persen Bagi Investor (FOTO:iNews Media Group)
OIKN Berikan Super Tax Deduction hingga 200 Persen Bagi Investor (FOTO:iNews Media Group)

"Ini bukan hanya investasi untuk perusahaan, tetapi juga untuk masyarakat dan negara. Aset yang dibangun akan meningkatkan kualitas hidup dan memperkuat kehadiran positif perusahaan di ruang publik," katanya.

Kepala Seksi Peraturan PPh Badan II Kementerian Keuangan, Dwi Setyobudi, menuturkan bahwa insentif fiskal ini dirancang untuk memberikan dampak ekonomi berantai bagi Indonesia.

"Kami berharap fasilitas ini dapat memacu pertumbuhan investasi, memperluas sektor usaha, serta menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif bagi investor di Indonesia," ujarnya.

Dwi menjelaskan bahwa pengajuan permohonan fasilitas dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission), sebagaimana diatur dalam Pasal 114 PMK No. 28 Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik, Troy Pantouw, menegaskan ketersediaan insentif ini merupakan strategi penting untuk mempercepat pembangunan IKN.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement