Bahkan, dalam hasil pemantaun terkait unitlink, OJK menemukan proses pemasaran agen menyerupai multilevel marketing (MLM) karena menekankan penjualan produk pada proses perekruitmen agen dibanding penjualan asuransi itu sendiri.
Masalah lainnya, penekanan pemasaran melalui agen hanya berdasarkan bonus dibandingkan penjualan produk. Lebih parahnya lagi, agen tidak mengantongi sertifikasi sehingga tidak memahami produk unitlink secara baik.
Selain itu, tidak ada transparansi produk sehingga agen juga tidak memberikan penjelasan manfaat, risiko, premi dan biaya secara baik kepada konsumen. Bahkan, muncul fraud yang dilakukan oleh agen atas uang premi yang dibayarkan nasabah secara kas.
Karena itu OJK meminta perusahaan asuransi melakukan edukasi secara komprehensif kepada konsumen mengenai skema produk terkait investasi. Pada saat penawaran produk, perusahaan wajib memastikan agen asuransi menjelaskan produk secara detil dan komprehensif.
Dalam beberapa hari belakangan, sejumlah nasabah mengaku dirugikan oleh agen asuransi setelah membeli produk unitlink. Menanggapi masalah itu, Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu mengharapkan semua orang bersikap bijak karena pengakuan dari satu orang tidak bisa jadi pegangan begitu saja."Jadi harus kembali kepada polis, yang seharusnya menjadi acuan di antara para pihak," ujar Togar. (TIA)