sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah di Depok

Economics editor Fiki Ariyanti
15/08/2023 06:39 WIB
OJK mencabut izin usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah yang berbasis di Depok.
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah di Depok (Foto MNC Media)
OJK Cabut Izin Usaha Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah di Depok (Foto MNC Media)

Selain itu, pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah diminta agar melakukan rapat anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi.

OJK juga mengatakan, penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah akan dilakukan oleh tim likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Pengurus Koperasi LKMS Wesal Keuangan Syariah dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro," tutup OJK.

(FAY)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement